Selamat
atas keberhasilan kalian yang telah menyelesaikan pendidikan di jenjang sekolah
menengah pertama atau madrasah tsanawiyah dan diterima di sekolah menengah atas
(SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK) atau di madrasah aliyah (MA) atau
madrasah aliyah kejuruan (MAK). Keberhasilan ini sudah sepatutnya kalian syukuri,
karena bagaimanapun keberhasilan kalian adalah merupakan anugerah dan nikmat
yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Rasa
syukur atas segala karunia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa harus kalian
tunjukkan dengan semangat belajar yang tinggi dalam rangka mengembangkan
potensi diri yaitu dengan cara mengubah gaya belajar kalian. Mulai saat ini
kalian lebih banyak belajar secara “mandiri” dan bekerja sama dengan
teman-teman kalian, baik yang berasal dari satu sekolah maupun sekolah lainnya.
Pada Bab
satu ini kalian akan mempelajari materi tentang “Napak Tilas Penegakan Hak
Asasi Manusia di Indonesia” yaitu dengan cara memahami hal-hal yang berkenaan
kasus-kasus pelanggaran HAM, perlindungan dan pemajuan HAM, serta dasar hukum
HAM di Indonesia. Selain itu, kalian juga harus mampu menganalisis upaya-upaya
yang dilakukan pemerintah dalam menegakkan HAM dan bagaimana membangun
partisipasi masyarakat dalam pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di
Indonesia. Untuk itu, silakan kalian cermati uraian materi berikut ini.
A.
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM
Banyak
kasus pelanggaran hak asasi manusia yang disebabkan karena manusia lebih
mengedepankan hak daripada kewajiban asasinya. Pernahkah Kalian mendengar atau
membaca berita tentang kasus pelanggaran HAM? Tentu
saja bila
kalian rajin mengikuti berita dari media elektronik atau media cetak,
kasus-kasus pelanggaran HAM sangat sering kita dengar. Dari kasus-kasus yang
kalian temui, kasus manakah yang menarik? Mengapa? Silakan kalian diskusikan
dengan teman sebangku atau sekelas kalian. Berikut adalah salah satu kasus yang
berkaitan dengan pelanggaran HAM. Silakan kalian simak kasus tersebut.
KISAH MARSINAH
Cerita tragis yang dialami Sinah dimulai pada Ahad, 9 Mei
1993. Sosok perempuan muda berambut lebat itu ditemukan tak bernyawa lagi di
sebuah lokasi dekat tempat tinggalnya, di Desa Wilangan, Nganjuk. Kala itu,
kondisi tubuh Sinah amat mengenaskan. Sekujur tubuh penuh luka parah plus
tulang panggul yang patah. Desas-desus langsung mengentak sesama rekan kerja.
Beredar kabar kemudian, Sinah tewas dibunuh gara-gara terkait demonstrasi buruh
yang terjadi di PT CPS.
Usut punya usut, unjuk rasa para buruh dipicu sebuah surat
edaran gubernur setempat. Isinya, semua perusahaan di wilayah itu diimbau
menaikkan upah minimum regional (UMR). Walau kebijakan itu sudah dikeluarkan,
PT CPS memilih bergeming. Perusahaan itu belum juga menaikkan UMR. Kondisi ini
memicu geram para buruh.
Tepat pada Senin, 3 Mei 1993, sebagian besar karyawan PT CPS
berunjuk rasa dengan cara mogok kerja. Aksi ini berlanjut hingga keesokan
harinya. Namun menjelang Selasa siang, manajemen perusahaan dan pekerja
berdialog dan menyepakati sebuah perjanjian. Intinya, perusahaan akan mengabulkan
permintaan karyawan dengan membayar upah sesuai UMR. Sepintas lalu, persoalan
antara perusahaan dan karyawan seolah terselesaikan. Tapi pada keesokan
harinya, sebanyak 13 orang karyawan dipanggil ke Markas Komando Distrik
setempat dan diminta untuk mengundurkan diri dari PT CPS.
Marsinah penuh amarah. Menurut dia, dalam kesepakatan antara
karyawan dan perusahaan--yang disaksikan Kantor Departemen Tenaga Kerja
Sidoarjo dan Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia--PT CPS
berjanji tak akan mencari-cari kesalahan karyawan
pasca tuntutan kenaikan UMR. Bagi Sinah, itu artinya sama
dengan tak bakal memberlakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan.
Pada Rabu itu juga, sekitar pukul 21.00 WIB, Sinah
mengunjungi teman-temannya yang terkena PHK. Usai beranjangsana seraya
menyampaikan keprihatinannya, perempuan lajang ini berpisah di dekat Tugu
Kuning, di Sidoarjo. Sebagai kalimat perpisahan saat itu, Sinah kembali
menegaskan tak bisa menerima keputusan PHK bagi rekan-rekannya tadi. Tak hanya
itu, Sinah berjanji bakal menyelesaikan persoalan tersebut ke pengadilan.
Terhitung sejak Rabu malam itulah, keberadaan Marsinah seolah lenyap ditelan
gelap malam. Tepat delapan hari kemudian, 9 Mei 1993, tersiar kabar kalau Sinah
ditemukan tewas secara tak wajar. Kasus ini sontak disorot media massa
nasional. Sempat disebut-sebut, kematian sosok yang kini menjadi nama sebuah
jalan di Nganjuk itu melibatkan tentara.
Polisi tentu tak tinggal diam. Berdasarkan hasil penyidikan,
tercatat sembilan nama yang berasal dari susunan kepemimpinan dan pemilik PT
CPS sebagai tersangka pelaku penganiayaan Marsinah. Dalam persidangan di
tingkat pengadilan negeri dan tingkat banding, kesembilan orang tadi dinyatakan
bersalah dan dijatuhi hukuman. Tapi ketika persidangan naik ke tingkat kasasi
Mahkamah Agung, semua tersangka malah dibebaskan demi hukum. Dasarnya: ada
kesalahan prosedur dalam kasus ini.
Semenjak itulah, pengusutan Kasus Marsinah belum menunjukkan
titik terang, bahkan seakan terlupakan. Pada masa pemerintahan Presiden
Abdurrahman Wahid, kasus Sinah sempat dibicarakan kembali. Bahkan Gus
Dur--panggilan akrabnya--saat itu meminta agar Kasus Marsinah kembali diusut.
Keinginan senada pun dikemukakan Komisi Nasional HAM saat bertemu Presiden
Megawati Sukarnoputri, sekitar pertengahan April 2002. Menurut Komnas HAM,
Megawati sepakat buat mengusut ulang kasus kematian peraih penghargaan HAM Yap
Thiam Hien 1993 itu.
Sumber: http://bola.liputan6.com/read/52757/marsinah-dan-misteri-kematiannya
Setelah
kalian menyimak dan mencermati kasus tersebut, barangkali ada hal-hal yang akan
kalian klarifikasi atau pertanyakan. Silakan tuliskan klarifikasi atau
pertanyaan kalian pada kolom di bawah ini.
|
Tabel 1.1. Pertanyaan atas Kasus
Marsinah
|
No.
|
Kolom
klarifikasi dan Pertanyaan Kasus Marsinah
|
|
|
1
|
..........................................................................................................................................
|
|
|
2
|
..........................................................................................................................................
|
|
|
3
|
..........................................................................................................................................
|
|
|
4
|
..........................................................................................................................................
|
|
|
5
|
..........................................................................................................................................
|
|
|
Selain
kasus Marsinah, ada beberapa kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di
Indonesia, di antaranya sebagai berikut.
a.
Kerusuhan
Tanjung Priok, tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini sebanyak 24 orang
tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan.
b.
Pelanggaran
HAM di daerah konflik yang diberi status Daerah Operasi Militer (DOM), di Aceh.
Peristiwa ini telah menimbulkan bentuk-bentuk pelanggaran
HAM terhadap penduduk sipil yang
berupa penyiksaan, penganiayaan, dan pemerkosaan yang berulang-ulang dan dengan
pola yang sama.
c.
Sepanjang
tahun 80-an, dalam rangka menanggulangi aksi-aksi kriminal yang semakin
meningkat, telah terjadi pembunuhan terhadap “para penjahat” secara misterius
yang terkenal dengan istilah “petrus” (penembakan misterius).
d. Penembakan mahasiswa Universitas
Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini korban yang meninggal antara
lain: Hery Hartanto, Elang Mulya Lesmana, Hendrawan Sie, Hapidin Royan dan Alan
Mulyadi.
e.
Tragedi
Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini lima orang korban
meninggal, yaitu Bernadus Irmawan, Teddy Mahdani Kusuma, Sigit Prsetyo, Muzamil
Joko Purwanto dan Abdullah. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada
tanggal 24 September 1999 yang memakan lima orang korban meninggal yaitu Yap
Yun Hap, Salim Ternate, Fadli, Denny Yulian dan Zainal
f.
Pembunuhan Munir sebagai Aktivis HAM Indonesia, pada tanggal
7 September 2004. Munir tewas dalam perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam.
Munir tewas akibat racun arsenic yang kadarnya sangat mematikan.
0 comments:
Post a Comment