Terimakasih sudah berkunjung ke blog saya, jangan lupa untuk meninggalkan jejak ya dengan memberi comment pada postingan saya.

Napak Tilas Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Selamat atas keberhasilan kalian yang telah menyelesaikan pendidikan di jenjang sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah dan diterima di sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK) atau di madrasah aliyah (MA) atau madrasah aliyah kejuruan (MAK). Keberhasilan ini sudah sepatutnya kalian syukuri, karena bagaimanapun keberhasilan kalian adalah merupakan anugerah dan nikmat yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Rasa syukur atas segala karunia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa harus kalian tunjukkan dengan semangat belajar yang tinggi dalam rangka mengembangkan potensi diri yaitu dengan cara mengubah gaya belajar kalian. Mulai saat ini kalian lebih banyak belajar secara “mandiri” dan bekerja sama dengan teman-teman kalian, baik yang berasal dari satu sekolah maupun sekolah lainnya.

Pada Bab satu ini kalian akan mempelajari materi tentang “Napak Tilas Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia” yaitu dengan cara memahami hal-hal yang berkenaan kasus-kasus pelanggaran HAM, perlindungan dan pemajuan HAM, serta dasar hukum HAM di Indonesia. Selain itu, kalian juga harus mampu menganalisis upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam menegakkan HAM dan bagaimana membangun partisipasi masyarakat dalam pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia. Untuk itu, silakan kalian cermati uraian materi berikut ini.


A. Kasus-Kasus Pelanggaran HAM


Banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia yang disebabkan karena manusia lebih mengedepankan hak daripada kewajiban asasinya. Pernahkah Kalian mendengar atau membaca berita tentang kasus pelanggaran HAM? Tentu
saja bila kalian rajin mengikuti berita dari media elektronik atau media cetak, kasus-kasus pelanggaran HAM sangat sering kita dengar. Dari kasus-kasus yang kalian temui, kasus manakah yang menarik? Mengapa? Silakan kalian diskusikan dengan teman sebangku atau sekelas kalian. Berikut adalah salah satu kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM. Silakan kalian simak kasus tersebut.

KISAH MARSINAH
Cerita tragis yang dialami Sinah dimulai pada Ahad, 9 Mei 1993. Sosok perempuan muda berambut lebat itu ditemukan tak bernyawa lagi di sebuah lokasi dekat tempat tinggalnya, di Desa Wilangan, Nganjuk. Kala itu, kondisi tubuh Sinah amat mengenaskan. Sekujur tubuh penuh luka parah plus tulang panggul yang patah. Desas-desus langsung mengentak sesama rekan kerja. Beredar kabar kemudian, Sinah tewas dibunuh gara-gara terkait demonstrasi buruh yang terjadi di PT CPS.
Usut punya usut, unjuk rasa para buruh dipicu sebuah surat edaran gubernur setempat. Isinya, semua perusahaan di wilayah itu diimbau menaikkan upah minimum regional (UMR). Walau kebijakan itu sudah dikeluarkan, PT CPS memilih bergeming. Perusahaan itu belum juga menaikkan UMR. Kondisi ini memicu geram para buruh.
Tepat pada Senin, 3 Mei 1993, sebagian besar karyawan PT CPS berunjuk rasa dengan cara mogok kerja. Aksi ini berlanjut hingga keesokan harinya. Namun menjelang Selasa siang, manajemen perusahaan dan pekerja berdialog dan menyepakati sebuah perjanjian. Intinya, perusahaan akan mengabulkan permintaan karyawan dengan membayar upah sesuai UMR. Sepintas lalu, persoalan antara perusahaan dan karyawan seolah terselesaikan. Tapi pada keesokan harinya, sebanyak 13 orang karyawan dipanggil ke Markas Komando Distrik setempat dan diminta untuk mengundurkan diri dari PT CPS.
Marsinah penuh amarah. Menurut dia, dalam kesepakatan antara karyawan dan perusahaan--yang disaksikan Kantor Departemen Tenaga Kerja Sidoarjo dan Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia--PT CPS berjanji tak akan mencari-cari kesalahan karyawan
pasca tuntutan kenaikan UMR. Bagi Sinah, itu artinya sama dengan tak bakal memberlakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan.
Pada Rabu itu juga, sekitar pukul 21.00 WIB, Sinah mengunjungi teman-temannya yang terkena PHK. Usai beranjangsana seraya menyampaikan keprihatinannya, perempuan lajang ini berpisah di dekat Tugu Kuning, di Sidoarjo. Sebagai kalimat perpisahan saat itu, Sinah kembali menegaskan tak bisa menerima keputusan PHK bagi rekan-rekannya tadi. Tak hanya itu, Sinah berjanji bakal menyelesaikan persoalan tersebut ke pengadilan. Terhitung sejak Rabu malam itulah, keberadaan Marsinah seolah lenyap ditelan gelap malam. Tepat delapan hari kemudian, 9 Mei 1993, tersiar kabar kalau Sinah ditemukan tewas secara tak wajar. Kasus ini sontak disorot media massa nasional. Sempat disebut-sebut, kematian sosok yang kini menjadi nama sebuah jalan di Nganjuk itu melibatkan tentara.
Polisi tentu tak tinggal diam. Berdasarkan hasil penyidikan, tercatat sembilan nama yang berasal dari susunan kepemimpinan dan pemilik PT CPS sebagai tersangka pelaku penganiayaan Marsinah. Dalam persidangan di tingkat pengadilan negeri dan tingkat banding, kesembilan orang tadi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Tapi ketika persidangan naik ke tingkat kasasi Mahkamah Agung, semua tersangka malah dibebaskan demi hukum. Dasarnya: ada kesalahan prosedur dalam kasus ini.
Semenjak itulah, pengusutan Kasus Marsinah belum menunjukkan titik terang, bahkan seakan terlupakan. Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, kasus Sinah sempat dibicarakan kembali. Bahkan Gus Dur--panggilan akrabnya--saat itu meminta agar Kasus Marsinah kembali diusut. Keinginan senada pun dikemukakan Komisi Nasional HAM saat bertemu Presiden Megawati Sukarnoputri, sekitar pertengahan April 2002. Menurut Komnas HAM, Megawati sepakat buat mengusut ulang kasus kematian peraih penghargaan HAM Yap Thiam Hien 1993 itu.

Sumber: http://bola.liputan6.com/read/52757/marsinah-dan-misteri-kematiannya

Setelah kalian menyimak dan mencermati kasus tersebut, barangkali ada hal-hal yang akan kalian klarifikasi atau pertanyakan. Silakan tuliskan klarifikasi atau pertanyaan kalian pada kolom di bawah ini.


Tabel 1.1. Pertanyaan atas Kasus Marsinah
No.
Kolom klarifikasi dan Pertanyaan Kasus Marsinah


1
..........................................................................................................................................


2
..........................................................................................................................................


3
..........................................................................................................................................


4
..........................................................................................................................................


5
..........................................................................................................................................



Selain kasus Marsinah, ada beberapa kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia, di antaranya sebagai berikut.
a.        Kerusuhan Tanjung Priok, tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini sebanyak 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan.
b.        Pelanggaran HAM di daerah konflik yang diberi status Daerah Operasi Militer (DOM), di Aceh. Peristiwa ini telah menimbulkan bentuk-bentuk pelanggaran

HAM terhadap penduduk sipil yang berupa penyiksaan, penganiayaan, dan pemerkosaan yang berulang-ulang dan dengan pola yang sama.
c.        Sepanjang tahun 80-an, dalam rangka menanggulangi aksi-aksi kriminal yang semakin meningkat, telah terjadi pembunuhan terhadap “para penjahat” secara misterius yang terkenal dengan istilah “petrus” (penembakan misterius).

d.       Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini korban yang meninggal antara lain: Hery Hartanto, Elang Mulya Lesmana, Hendrawan Sie, Hapidin Royan dan Alan Mulyadi.
e.        Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini lima orang korban meninggal, yaitu Bernadus Irmawan, Teddy Mahdani Kusuma, Sigit Prsetyo, Muzamil Joko Purwanto dan Abdullah. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang memakan lima orang korban meninggal yaitu Yap Yun Hap, Salim Ternate, Fadli, Denny Yulian dan Zainal
f.         Pembunuhan Munir sebagai Aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 7 September 2004. Munir tewas dalam perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam. Munir tewas akibat racun arsenic yang kadarnya sangat mematikan.

Share :
Location: Kencong, Jember Regency, East Java, Indonesia

0 comments:

Post a Comment

loading...

Advertising

 
close