Kedudukan Bimbingan dan Konseling dalam Pendidikan Secara formal kedudukan bimbingan dan konseling ada dalam system pendidikan di Indonesia, anatara lain:
a) UU No. 2 Tahun 1989 Bab I Pasal 1 ayat 1 yang menyatakan bahwa:
“Pendidikan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik melalui bimbingan dan atau latihan bagi peranannya dimasa yang akan datang”
b) PP No. 28 Untuk SD dan PP No. 29 untuk SMP dan SMA Tahun1990 Bab X Pasal 25 Ayat 1 yang menyatakan : “Bimbingan adalah bantuan peserta didik untuk memahami diri, menganal lingkungan dan merencanakan masa depan, Bimbingan dilakasanakan oleh guru pembimbing”
c) UU No. 20 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 Ayat 6
“Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualitas sebagai guru, dosen, dan konselor, Widya Swara, pamong belajar, fasilitator, dan sebutan lainnya sesuia dengan kekuhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan”
Tiga bidang utama dalam pendidikan dijelaskan sebagai berikut:
1. Bidang Administrasi dan Kepemimpinan
Bidang ini menyangkut kegiatan pengelolaan program secarra efisien. Pada bidang ini terletak tanggung jawab kepemimpinan (kepala sekolah dan staf administrasi lainnya) yang terkait dengan kegiatan perencanaan organisasi,deskripsi jabatan atau pembagian tugas, pembiayaan,penyediaan fasilitas atau sarana prasana (material),super visi, dan evaluasi program.
2. Bidang Intruksioanl dan Kurikuler
Bidang ini terkait dengan kegiatan pengajaran yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan, keterampilan, dan pengembangan sikap. Pihak yang bertanggung jawab secara langsung terhadap bidang ini adalah para guru.
3. Bidan Pembinaan Siswa(Bimbingan dan Konseling)
Bidang ini terkait dengan kegiatan terkait dengan program pemberian layanan bantuan kepada peserta didik (siswa) dalam upaya mencapai perkembangannya yang optimal, melalui interaksi yang sehat dengan lingkungannya. Personil yang paling bertanggung jawab terhadap pelaksanaan bidang ini adalah guru pembimbing atau konselor.
Jadi sangat jelas bahwa bimbingan dan konseling tidak sekedar tempelan saja. Layanan bimbingan dan konseling mempunyai posisi dan peran yang cukup penting dan strategis. Bimbingan dan konseling berperan untuk memberikan layanan pada siswa agar dapat berkembang secara optimal melalui proses pembelajaran secara efektif.
Dari penjelasan diatas dan keseluruhan kegiatan pendidikan khususnya pada tatanan persekolahan layanan bimbingan dan konseling mempunyai fungsi untuk membantu siswa dalam proses pembelajaran, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan pribadi agar dapat membantu kesuluruhan proses belajarnya. Dalam kaitan ini para pembimbing diharapkan untuk:
a) Mengenal dan memahami setiap siswa baik secara individual maupun kelompok.
b) Memberikan informasi-informasi yang diperlukan dalam proses belajar
c) Memeberikan kesempatan yang memadai agar setiap siswa dapat belajar sesuai dengan karakter insting pribadinya.
d) Membantu setiap siswa dalam menghadapi masalah-masalah pribadi yang dihadapinya
e) Menilai keberhasilan setiap langkah kegiatan yang telah dilakukan.
Berkenaan dengan hubungan antara bimbingan dan pendidikan tersebut diatas, Rocmah Natawidjaja (1990:16) memeberikan penjelasan sebagai berikut:
“Bimbingan dan Konseling memiliki fungsi dan posisi kunci dalam pendidikan disekolah, yaitu sebagai pendamping fungsi utama sekolah dalam bidang pengajaran dan perkembangan intelektual siswa dalam bidang menangani ihwal sisi social pribadi siswa”
Lebih lanjut Ia menegaskan bahwa bimbingan dan konseling memiliki fungsi memberikan bantuan kepada siswa dalam rangka memperlancar pencapaian tujuan pendidikan, yaitu membantu meratakan jalan menuju Allah SWT, berguna bagi manusia, dan bermanfaat bagi kesejahtraan dan pembangunan bangsa, negara, dan umat manusia
Share :
0 comments:
Post a Comment