Terimakasih sudah berkunjung ke blog saya, jangan lupa untuk meninggalkan jejak ya dengan memberi comment pada postingan saya.

PTS Online Berjalan Lancar


Ditengah merebaknya kasus persebaran Virus COVID-19 dan ditengah status darurat sipil yang tidak tahu sampai kapan ini akan berakhir, proses belajar mengajar harus tetap dijalankan. Meskipun berdasarkan aturan dari Pemerintah Pusat maupun Daerah, bahwa pembelajaran dilaksanakan di rumah, namun proses belajar mengajar harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Termasuk didalamnya pelaksanaan Penilaian Tengah Semester (PTS).
Karena proses pembelajaran dilaksanakan dari rumah, maka sekolah sebagai pelaksana proses belajar mengajar harus menerapkan formula yang tepat. Hal ini tentu saja supaya tujuan dari pendidikan bisa tercapai dengan tidak membebani seluruh aspek yang ada. Dalam mengolah proses belajar mengajar dari rumah ini, SMK PGRI 5 Jember menerapkan proses pembelajaran daring dengan memanfaatkan software / perangkat lunak e-learning yang sudah digunakan oleh banyak instansi pendidikan, edmodo.
Setelah melewati beberapa proses, para pemangku jabatan di SMK PGRI 5 Jember menjatuhkan pilihan pada EDMODO untuk pelaksanaan proses pembelajaran daring. Hal ini didasari bahwa seluruh peserta didik sudah menguasai software e-learning yang satu ini. Hal ini dikarenakan pada Mata Pelajaran Simulasi dan Komunikasi Digital, software e-learning EDMODO ini dipelajari dan dipergunakan.
Penggunaan edmodo tidak hanya pada proses belajar mengajar saja, namun pada pelaksanaan Penilaian Tengah Semester (PTS) edmodo masih digunakan. Karena fitur-fiturnya yang dirasa mudah dan sesuai dengan kebutuhan sekolah. Pelasnakaan PTS yang terjadwal antara tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan 4 April 2020, total pelaksanaanya berbasis online menggunakan edmodo. Peserta Didik hanya cukup bermodal Smartphone dan kuota internet mereka bisa mengerjakan soal – soal PTS darimana saja mereka berada.
Pada awal pelaksanaan PTS Online, masih banyak kendala yang dirasakan. Kendala yang dirasakan adalah terbatasnya jaringan yang ada di beberapa daerah tempat siswa tinggal. Karena tidak semua tempat tinggal siswa berada pada jaringan yang layak dan lancar. Ada sebagian diantara mereka yang tinggal di tempat yang jauh dari jaringan internet, sehingga mereka harus beralih tempat untuk bisa mengerjakan.
Namun seiring berjalannya waktu, para siswa yang awalnya merasa tidak nyaman karena harus mengerjakan soal PTS online dengan jaringan yang tidak lancar, akhirnya mereka merasa nyaman dan enjoy. Hal ini terbukti dari tingkat keikut sertaan mereka dalam pelaksanaan PTS online. Pada tahap simulasi PTS online yang dilaksanakan 2 hari sebelum PTS yang sebenarnya tingkat keikutsertaan siswa berada di kisaran 75%, namun pada pelaksanaan PTS yang sesungguhnya, tingkat keikutsertaan siswa berada di kisara 90 – 98%. Rata – rata ketidakikut sertaan mereka hanya dikarenakan kondisi kesehatan yang membuat mereka harus beristirahat dan jauh dari alat elektronik.


Share :

Dilema Pembelajaran Daring di Masyarakat


Persebaran COVID-19 sudah membawa dampak di berbagai aspek kehidupan. Tidak terkecuali dunia pendidikan yang kena efeknya. Yang puncaknya berdasarkan edara dari Kemendikbud, ada yang kemudian sekolah – sekolah mengalihkan proses pembelajaran yang pada awalnya berupa pembelajaran tatap muka, kemudian diganti dengan pembelajaran daring atau belajar dari rumah.
Namun ternyata pembelajaran daring memunculkan masalah baru, terutama bagi orang tua dan guru. Bagi orang tua, pembelajaran daring memberatkan dan merugikan, sementara bagi guru pembelajaran daring menambah jam kerjanya.
Sebenarnya apa sih pembelajaran daring ini? Kenapa kemudian menimbulkan permasalahan antara orang tua dan guru? Mari sedikit kita membahas tentang pembelajaran daring dan efeknya bagi semua pihak.

Dari beberapa ahli, pembelajaran daring adalah proses belajar mengajar yang memanfaatkan kemajuan tekhnologi sebagai perantaranya. Pembelajaran daring atau lebih dikenal dengan kelas merupakan lingkungan belajar hanya dalam konten digital yang disimpan, diakses, dan dipertukarkan melalui jaringan komputer dan sistem informasi sehingga dapat diakses dimana saja dan kapan saja.Selain digunakan untuk proses pendidikan jarak jauh (distance education), sistem tersebut juga dapat digunakan sebagai tambahan atau penunjang dalam kelas tatap muka.
Secara garis besar, proses pelaksanaan pembelajaran daring adalah adanya interaksi antara guru dan siswa. Yang kegiatannya bisa dijabarkan sebagai berikut :
1
Siswa pada suatu kelas memiliki jadwal pembelajaran daring. Dimana pada jadwal tersebut, guru secara virtual berada pada kelas tersebut. Guru juga dilengkapi dengan bahan ajar, camera, microfon dan peralatan lain yang dibutuhkan untuk menyampaikan materi pada siswanya
2
Interaksi antara guru dan siswa dilakukan di tempat terpisah. Mereka memanfaatkan kemajuan teknologi untuk proses pembelajaran.
3
Siswa yang berada dikelas tersebut mengikuti setiap presentasi yang dilakukan oleh guru pengajar. Proses penyampaian presentasi tersebut bisa melalui website, atau bisa secara langsung menggunakan video conference.
4
Siswa mengerjakn tugas dan mengumpulkan tugas melalui fasilitas yang sudah disediakan dalam pembelajaran daring.
5
Guru atau pengajar mengoreksi dan memeriksa setia tugas yang dikerjakan oleh siswanya serta melaporkan atau memberitahukan kepada siswanya hasil dari tugas yang dikerjakan. Apabila berbentuk proyek atau keterampilan, hasil tugas bisa dishare di kelas maya tersebut sebagai referensi siswa yang lain.

Hasil yang ingin dicapai dari proses pembelajaran daring ini diantaranya adalah :
1
Pembelajaran daring harus menciptakan lingkungan belajar yang kondusif nyaman dan menyenangkan
2
Kelas maya harus dapat menyediakan berbagai fasilitas kelas yang terintegrasi bahan (bahan ajar, rencana pembelajaran, tugas-tugas dan penilaian hasil belajar) dan dapat mengukur pencapaian kompetensi siswa
3
Kelas maya juga perlu di rancang supaya siswa dapat berbagi  hasil karya dan bertukar pengalaman dalam menerapkan pengetahuan yang telah diperolehnya.
4
Peningkatan kemampuan dan kecerdasan anak didik / siswa dengan disertai kemampuan pengoperasian tekhnologi informasi

Dari beberapa pemaparan diatas, jelas pada proses pembelajaran daring tidak ada yang dirugikan. Semua proses belajar mengajar pada intinya sama, hanya saja tempat, fasilitas dan waktunya saja yang berbeda. Pada akhirnya, hasil yang diharapkan sama, yaitu peningkatan kemampuan dan kecerdasan anak didik / siswa.

Share :

Menangkal Persebaran COVID-19 di Dunia Pendidikan



"Kami sekarang memiliki nama untuk penyakit ini dan itu Covid-19," kata ketua WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus kepada wartawan di Jenewa, seperti dikutip AFP, Selasa (11/2/2020).
Tedros menjelaskan Covid-19 yaitu singkatan dari 'Co' yang artinya 'corona', 'Vi' untuk 'Virus', dan "D" untuk 'Penyakit (disease)'. Tedros mengatakan nama itu telah dipilih untuk menghindari referensi ke lokasi geografis tertentu, spesies hewan atau sekelompok orang sesuai dengan rekomendasi internasional untuk penamaan agar menghindari stigmatisasi.
Yang terbaru dari perkembangan COVID-19 adalah resahnya para petinggi negeri serta pengambil kebijakan yang kemudian bermuara pada banyaknya kegiatan – kegiatan yang bersifat berkumpulnya khalayak kemudian ditutup dan dihentikan. Banyak agenda – agenda yang sudah tersusun rapi, harus berhenti di tengah jalan. Sampai kegiatan sekolah dan pendidikan harus libur untuk menghentikan laju persebaran COVID-19 ini.

Kasus penyebaran virus COVID-19 bak sebuah bola salju yang terus menggelinding dan membesar. Setiap hari bahkan setiap detik ada saja yang diobrolkan tentang virus mematikan yang satu ini. Bahkan kini masyarakat Indonesia menjadi korban penyebaran virus yang untuk pertama kali ditemukan di dataran China, tepatnya di kota Wuhan. Disetiap penjuru dunia sudah mewanti – wanti dan mengibarkan bendera perang terhadap penyebaran COVID-19. Bahkan efek serangan dari COVID-19 dirasakan pada setiap sendi kehidupan.
Dunia olehraga, dunia pendidikan, ekonomi global bahkan sampai pada kegiatan keagamaan sudah menjadi musuh bagi COVID-19. Sebenarnya apa sih COVID-19? Mengapa penyebarannya begitu cepat dan membuat semua penduduk bumi seperti menemukan musuh baru yang haru ditakuti dan diperangi?
Ditelisik dari berita dari https://news.detik.com disebutkan Kepala Organisasi Kesehatan Dunia, WHO secara resmi menamai penyakit virus Corona yang pertama kali diidentifikasi di Cina pada 31 Desember itu dengan nama Covid-19.

Hingga Minggu (15/3/2020), telah mencapai 156.396, dengan pasien sembuh sebanyak 73.966 orang. Sedangkan angka kematian akibat Virus Corona COVID-19 secara global, tercatat sebanyak 5.833 jiwa. 
Di tengah pandemi COVID-19, para peneliti menelusuri apa yang membuat virus ini menyebar dengan mudah hampir ke seluruh dunia. Sejumlah analisis genetik dan struktural telah mengidentifikasi fitur kunci dari virus --protein di permukaannya-- yang mungkin dapat menjelaskan mengapa COVID-19 menginfeksi sel manusia dengan mudah.

Dikutip dari laman Kemenkes RI kasus persebaran COVID-19 di Indonesia bertambah 27 orang pada Sabtu (14/3/2020), sehingga jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia menjadi 96 orang per Minggu (15/3/2020) pukul 08.00 WIB. Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mencatatkan wilayah persebaran COVID-19 hingga pagi ini tersebar di beberapa kota, yaitu: 1. Jakarta, Provinsi DKI Jakarta 2. Tangerang, Banten 3. Bandung, Jawa Barat 4. Solo, Jawa Tengah 5. Yogyakarta, DIY 6. Bali 7. Manado 8. Pontianak 9. dan beberapa tempat lagi yang saat ini sedang dilakukan contact tracing. https://tirto.id



Merunut pada edaran yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur, yang kemudian diperkuat oleh Nota Dinas Gubernur Jawa Timur menyebutkan bahwa untuk 14 hari ke depan semua kegiatan pendidikan dipindah menjadi kegaiatan belajar dirumah. Kegiatan belajar dirumah ini terhitung sejak 16 Maret 2020 sapai dengan 27 Maret 2020. Hal ini dilakukan sebagai upaya Dinas Pendidikan Jawa Timur memutus rantai persebaran COVID-19. Kegiatan belajar dirumah ini tidak berlaku bagi siswa SMK/MAK yang pada tanggal 16 – 19 Maret 2020 melaksanakan UNBK. Mereka tetap melanjutkan, tapi tentu saja dengan SOP UNBK serta SOP Kesehatan harus dijalankan.

SMK PGRI 5 Jember mendukung kampanye Memutus Persebaran COVID-19 ini. Terhitung sejak tanggl 16 Maret 2020 siswa kelas 10 - 11 diliburkan dan belajar dirumah. Sementara untuk siswa kelas 12 yang melaksanakan UNBK, tetap melaksanakan kewajibannya, tetapi para siswa, pengawas, panitia, proktor dan teknisi UNBK semua harus mengikuti prosedur kesehatan yang disampaikan. Sebagai contoh saja, membiasakan cuci tangan menggunakan sabun, memakai handsanitazer, mengurangi kontak langsung dengan orang lain, dan prosedur - prosedur lainnya. Tentu tujuan dari hal ini untuk memutus rantai persebaran COVID-19 di SMK PGRI 5 Jember khususnya dan wilayan Kencong - Jember pada umumnya. Untuk siswa kelas 11 yang melaksanakan Prakerin juga tidak luput dari perhatian sekolah. Mereka akan dipulangkan lebih awal dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan DU/DI. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir penularan COVID-19 di siswa yang sedang melaksanakan prakerin.

Sumber :
https://liputan6.com
https://news.detik.com
https://tirto.id
Share :

Dasar Hukum HAM di Indonesia

Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Dalam perundang-undangan Republik Indonesia paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM. Pertama, dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-Undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan peraturan pelaksanaan lainnya.

Kelebihan pengaturan HAM dalam perundang-undangan tertulis memberikan jaminan kepastian hukum yang sangat kuat, karena perubahan dan/atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia dilakukan melalui proses amandemen dan referendum. Adapun, kelemahanya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang bersifat global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi Republik Indonesia. Sementara itu, bila pengaturan HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya. Adapun, pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya memiliki kelemahan pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.

1.        Pengaturan HAM dalam Konstitusi Negara
Pengaturan HAM dalam Konstitusi Negara terdapat pada dokumen-dokumen berikut.

a.      Undang Undang Dasar Tahun 1945
Jaminan perlindungan atas hak asasi manusia yang terdapat dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945, di antaranya adalah sebagai berikut.

1)      Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 27 Ayat (1)
2)      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27 Ayat (2)
3)      Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 28
4)      Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, Pasal 29 Ayat (2)
5)      Hak dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30
6)      Hak mendapat pengajaran, Pasal 31
7)      Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah, Pasal 32
8)      Hak di bidang perekonomi, Pasal 33
9)      Hak fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34

b.      Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)

Jaminan pemajuan hak asasi manusia, dalam Konstitusi RIS 1949, di antaranya adalah sebagai berikut.
1)      Hak diakui sebagai person oleh UU (The Right to recognized as a person under the Law), Pasal 7 Ayat (1)
2)      Hak persamaan di hadapan hukum (The right to equality before the law), Pasal 7 Ayat (2)
3)      Hak persamaan perlindungan menentang diskriminasi (The right to equal protection againts discrimination), Pasal 7 Ayat (3)
4)      Hak atas bantuan hukum (The Right to Legal assistance), Pasal 7 Ayat (4)
5)      Hak atas keamanan personal (The Right to personal security), Pasal 8
6)      Hak atas kebebasan bergerak (The Right to freedom or removement and residence), Pasal 9 Ayat (1)
7)      Hak untuk meninggalkan negeri (The Right to leave any country), Pasal 9 Ayat (2)
8)      Hak untuk tidak diperbudak (The Right not to be subjected to slavery, servitude, or bondage), Pasal 10
9)      Hak mendapatkan proses hukum (The Right to due process of law), Pasal 11
10)  Hak untuk tidak dianiaya (The Right not to be subjected to turtore, or to cruel, inhuman or degrading treatement or punishment), Pasal 12
11)  Hak atas peradilan yang adil (The Right to impartial judiciary), Pasal 13 Ayat (1)
12)  Hak atas pelayanan hukum dari para hakim (The Right to an effective remedy by the competent national tribunals), Pasal 13 Ayat (2)
13)  Hak dianggap tidak bersalah (The Right to be persumed innonence), Pasal 14 Ayat (1),(2),dan (3)
14)  Hak atas kebebasan berpikir dan beragama (The Right to freedom or thought, conscience, and religion), Pasal 18
15)  Hak atas kebebasan berpendapat (The Right to freedom of opinion and express), Pasal 19
16)  Hak kebebasa berkumpul (The Right to association), Pasal 20
17)  Hak atas penuntutan (The Right to petition the government), Pasal 21 Ayat (1)
18)  Hak turut serta dalam pemerintahan (The Right to take part in the government), Pasal 22 Ayat (1)
19)  Hak akses dalam pelayanan publik (The Right to equal acess to public service), Pasal 22 Ayat (2)
20)  Hak mempertahankan negara (The Right to national defence), Pasal 23, setiap warga negara berhak dan berkewajiban turut serta dan sungguh-sungguh dalam pertahanan kebangsaan.
21)  Hak atas kepemilikan (The Right to own proverty alone as well as in association with others), Pasal 25 Ayat (1)
22)  Hak untuk tidak dirampas hak miliknya (The Right to be arbitrary deprived of his property), Pasal 25 Ayat (2)
23)  Hak mendapatkan pekerjaan (The right to work, to free choice employment, to just and favourable conditions), Pasal 27 Ayat (1)
24)  Hak atas kerja (The Right to work and to pay for equal work), Pasal 27 Ayat (2)
25)  Hak untuk membentuk serikat kerja (The Right to labour union), Pasal 28

c.       Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
Perlindungan dan materi muatan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950, di antaranya adalah sebagai berikut.
1)      Hak atas kebebasan agama, keinsyafan batin, dan pikiran, Pasal 28.
2)      Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, Pasal 19.
3)      Hak atas kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan undang-undang, Pasal 20.
4)      Hak berdemonstrasi dan mogok diakui dan diatur dengan undang-undang, Pasal 21.
5)      Hak berpendapat, berserikat dan berkumpul, bahkan hak berdemonstrasi dan mengajukan pengaduan kepada penguasa, Pasal 22.
6)      Hak turut serta dalam pemerintahan, Pasal 23.
7)      Berhak dan berkewajiban turut serta dengan sungguh-sungguh dalam pertahanan negara, Pasal 24.
8)      Hak atas kepemilikan baik sendiri maupun bersama-sama orang lain, Pasal 26.
9)      Hak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, Pasal 28.
10)  Hak untuk mendirikan serikat pekerja dan masuk kedalamnya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingannya, Pasal 29.
11)  Hak dibidang pendidikan dan pengajaran, Pasal 30 .
12)  Hak untuk terlibat dalam pekerjaan dan organisasi-organisasi sosial, Pasal 31.
13)  Hak atas kebebasan kebudayaan dan ilmu pengetahuan, Pasal 40.
14) Hak atas jaminan kesehatan, Pasal 42.

d.             Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Jaminan atas pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di antaranya adalah sebagai berikut.
1)      Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya, Pasal 28 A .
2)      Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, Pasal 28 B Ayat (1) .
3)      Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, Pasal 28 B Ayat (2).
4)      Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, Pasal 28 C Ayat(1).
5)      Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, Pasal 28 C Ayat (1).
6)      Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif, Pasal 28 C Ayat (2).
7)      Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum, Pasal 28 D Ayat (1).
8)      Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, Pasal 28 D Ayat (3).
9)      Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, Pasal 28 D Ayat (3).
10)  Hak atas status kewarganegaraan, Pasal 28 D Ayat (4)

Masih banyak lagi pasal-pasal dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang hak asasi.

2.        Pengaturan HAM dalam Ketetapan MPR
Pengaturan HAM dalam ketetapan MPR dapat dilihat dalam TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Pelaksanaan dan Sikap Bangsa Indonesia Terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.

3.         Pengaturan HAM dalam Undang-Undang
Pengaturan HAM juga dapat dilihat dalam Undang-undang yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, antara lain adalah sebagai berikut.

a.      UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan,
b.      Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
c.      UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
d.      UU Nomor 11 Tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU Nomor 25 Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan.
e.      UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
f.       UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa.
g.      UU Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum Bagi Pekerja.
h.      UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan.
i.        UU Nomor 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU Nomor 11 Tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi.
j.        UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.
k.      UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
l.        UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
m.    UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
n.      UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

4.        Pengaturan HAM dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden
Pengaturan HAM dalam peraturan pemerintah dan Keputusan Presiden, di antaranya adalah sebagai berikut.

a.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
b.      Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 181 Tahun 1998 tentang Pendirian Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Wanita.
c.      Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 1998-2003, yang memuat rencana ratifikasi berbagai instrumen hak asasi manusia Perserikatan Bangsa- Bangsa serta tindak lanjutnya.
d.      Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Makassar.
e.      Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001.
f.       Keputusan Presiden Nomor 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
g.   Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM.

Keseluruhan ketentuan perundang-undangan di atas merupakan pintu pembuka bagi strategi selanjutnya, yaitu tahap penataan aturan secara konsisten (rule consistent behaviour). Pada tahap ini diupayakan mulai tumbuh kesadaran terhadap penghormatan dan penegakan HAM, baik di kalangan aparat pemerintah maupun masyarakat karena HAM merupakan kebutuhan dasar manusia yang perlu diperjuangkan, dihormati, dan dilindungi oleh setiap manusia. Penataan aturan secara konsisten memerlukan persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan pertama adalah demokrasi dan supremasi hukum; kedua, HAM sebagai tatanan sosial. Menurut Prof Bagir Manan, demokrasi dan pelaksanaan prinsip-prinsip negara berdasarkan atas hukum merupakan instrumen bahkan prasyarat bagi jaminan perlindungan dan penegakan HAM. Oleh karena itu, hubungan antara HAM, demokrasi, dan negara harus dilihat sebagai hubungan keseimbangan yang “simbiosis mutualistik”. Selanjutnya, HAM sebagai tatanan sosial merupakan pengakuan masyarakat terhadap pentingnya nilai-nilai HAM dalam tatanan sosial. Pendidikan HAM secara kurikuler maupun melalui pendidikan kewarganegaraan (civic education) sangat diperlukan dan terus dilakukan secara berkesinambungan
Share :
loading...

Advertising

 
close